SLEMAN, RMNEWS.ID – Enam orang yang mengaku sebagai wartawan memeras seorang wanita karena mengklaim memiliki bukti bahwa ia terlibat dalam kasus perselingkuhan. Para pelaku terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki, yakni DTK (23), YDK (24), SH (27), FMS (27), DT (37), dan HB (55). Mereka mengenakan ID Card pers saat sedang menjalankan aksinya.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan kejadian bermula pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB, ketika korban baru saja tiba di rumah setelah menjemput anaknya sekolah. Saat hendak masuk ke rumah, korban didatangi oleh para pelaku yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka menuduh bahwa korban keluar dari salah satu hotel di Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya dan mengancam akan memberitakan hal tersebut jika korban tidak memberikan mereka sejumlah uang.
“Pelaku mengatakan telah melihat korban ke luar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya, lalu meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan/menyebarkan berita tersebut,” ucap Edy dalam konferensi pers ungkap kasusnya, Sabtu (15/2/2025), dilansir dari Kumparan.
Karena merasa terancam, korban akhirnya Mengabulkan permintaan dari para pelaku, tetapi ia menawar dan hanya akan memberikan uang sebesar Rp 80 juta. Sebagai tanda jadi, korban mentransfer uang muka sebesar Rp 15 juta ke rekening pelaku, dengan janji melunasi sisa pembayaran pada 12 Februari di rumahnya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Sleman. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dari tempat kejadian.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Sleman, selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sleman menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan serta menganalisa CCTV dari tempat kejadian,” ujar Edy.
Pelaku ditangkap pada 12 Februari 2025. Mereka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Adhya
Sumber : Kumparan























































