CIMAHI, RMNEWS.ID – Komplotan residivis asal Lampung Utara melakukan aksi pemerasan dengan modus love scam menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengelabui korban. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum akhirnya memeras sejumlah uang.
Informasi diperoleh, pelaku memanfaatkan aplikasi AI untuk mengedit foto dan video korban. Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polda Jawa Tengah, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh dan menjalin hubungan asmara virtual.
“Setelah saling mengenal, pelaku melakukan video call dan merekam wajah korban, kemudian mengedit menggunakan AI,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025), dilansir dari BeritaSatu.
Setelah foto dan video korban diedit, komplotan love scam ini mengancam akan menyebarluaskan konten yang sudah dimanipulasi jika korban tidak mentransfer sejumlah uang. Salah satu korban merasa dirugikan dan sempat mentransfer Rp 5.600.000 kepada pelaku karena takut foto dan video pribadi tersebut tersebar di internet.
“Karena sudah mengancam melalui video WhatsApp, korban akhirnya takut dan melaporkan ke Polres Cimahi,” terang AKBP Tri Suhartanto.
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku komplotan love scam tersebut yakni, Misni alias Joko (31), Zulkarnain alias Karnain (37), dan Iza Mahendra (24).
Diketahui, Misni dan Zulkarnain adalah otak kejahatan yang saat ini masih berada di dalam lapas karena menjalani hukuman atas kasus kejahatan sebelumnya.
“Ketiga pelaku, baik yang berada di luar maupun di dalam lapas, sama-sama residivis dengan kasus berbeda,” ungkap AKBP Tri Suhartanto.
Modus operandi yang dilakukan oleh komplotan love scam ini cukup canggih dengan menggunakan teknologi AI untuk mengedit video call korban, sehingga terlihat seolah-olah korban melakukan hal yang tidak senonoh. Selanjutnya, hasil editan digunakan untuk memeras korban.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan UU TPKS dan KUHP yang berlaku.
Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu
























































