BATAM, RMNEWS.ID – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua perempuan berinisial ST dan H terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Keduanya diduga menipu ratusan pencari kerja dengan modus lowongan pekerjaan palsu. Penangkapan dilakukan setelah ratusan korban melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa ST dan H mengaku sebagai asisten HRD di PT Sumitomo. Mereka memanfaatkan media sosial untuk mengumumkan lowongan pekerjaan dan mengajak calon pekerja bergabung ke dalam sebuah grup.
“Dalam proses rekrutmen, para korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per orang. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan seragam training seolah-olah mereka akan segera bekerja di perusahaan tersebut,” kata AKP Debby kepada RRI, Senin, 24 Februari 2025, dilansir dari Batamnews.
Namun, setelah berbulan-bulan tidak mendapatkan kepastian kerja, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa ST dan H tidak memiliki kaitan dengan PT Sumitomo dan tidak memiliki wewenang dalam proses rekrutmen.
AKP Debby menambahkan, kedua pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, tercatat 140 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta.
Pelaku mengklaim uang yang disetorkan hanya sebagai formalitas dan akan dikembalikan setelah korban diterima bekerja. Namun, janji tersebut ternyata hanya tipuan belaka.
Atas perbuatannya, ST dan H dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews























































