BOGOR, RMNEWS.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan penyegelan terhadap empat bangunan vila yang berada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bangunan tersebut disegel karena berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan masuk kawasan hutan produksi.
“Hari ini kami melakukannya di hulu DAS dari Ciliwilung,” ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, Minggu (9/3/2025).
Adapun 11 titik atau bangunan lain yang menjadi target dan nantinya turut ditertibkan selain empat vila yang disegel.
“Dalam hal ini kita pasang plang. Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh Pak RT, pemilik dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta,” jelasnya.
Rudianto menyebut, bangunan tersebut dinilai telah melanggar UUD Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 yang menyebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Juga Pasal 78 Ayat 3 Huruf a jika tidak memiliki izin atau legalitas.
“(Penjara) 10 tahun dan denda Rp5 milliar, itu pengenaan kita,” ucapnya.
Selain itu, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas, maka akan dikenakan sanksi pidana, di mana sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2005 dan akan dikembalikan atau dikuasai negara.
“Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” kata dia.
Editor: Andika
Sumber: iNews
























































