BATAM, RMNEWS.ID- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan terhadap 43,6 ton bawang merah dan 43,1 ton bawang putih ilegal senilai Rp2,85 miliar pada Kamis, 03 Juli 2025 di Tanjung Balai, Karimun.
Komoditas tersebut diketahui masuk ke wilayah Kepri tanpa dokumen kesehatan karantina dan melalui jalur yang tidak ditetapkan pemerintah.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022, pintu masuk legal untuk komoditas umbi lapis seperti bawang hanya terbatas di pelabuhan dan bandara tertentu.
Kepri, sebagai wilayah perbatasan dan jalur strategis perdagangan internasional, memiliki tantangan besar dalam menjaga biosekuriti nasional.
“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap kekayaan hayati dan pangan kita,” ujar Herwintarti, melansir Antara.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, di mana media pembawa yang dinyatakan rusak atau berisiko tinggi dapat dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur dan disiram cairan pembusuk, serta disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemilik barang.
Herwintarti berharap tindakan ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha agar patuh terhadap aturan karantina demi menjamin mutu pangan dan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































