BATAM, RMNEWS.ID-Tujuh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam kembali berurusan dengan polisi karena terlibat kasus peredaeran narkoba. Mereka terlibat peredaran sabu di lingkungan Lapas Batam, dan kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap dari pelaksanaan razia tim gabungan di Blok Hunian Lapas Batam pada Sabtu (12/7/2025) lalu. Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie, l melalui Wakasat Sat Resnarkoba AKP Ikhtiar Nazara mengatakan, ketujuh napi itu diamankan dari blok berbeda di Lapas Batam.
Empat tersangka, yakni AS (30), JN (30), MI (31), dan E (39) diamankan di Blok D4 Lapas Kelas IIA Batam, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 0,8 gram.
Selanjutnya tiga tersangka lainnya, yakni R (43), MA (22), dan MAA (30) diamankan di Blok D6, dengan barang bukti 0,71 gram sabu siap edar. Adapun tujuh napi itu sebelumnya masuk penjara karena kasus berbeda. Informasinya ada karena kasus narkoba, ada juga pencabulan.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam Lapas ini, ke tujuh tersangka selanjutnya digelandang ke Polresta Barang untuk penyidikan lebih lanjut.
Ikhtiar mengatakan, dari pemeriksaan dan keterangan para napi, narkoba tersebut didapatkan dari orang luar yang diketahui berinisial R. Saat ini R masih diburu polisi.
Barang tersebut dimasukkan ke dalam Lapas dengan cara dilempar dari luar ke blok hunian.
Sementara untuk ke tujuh tersangka sudah berada di Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut. Hukuman mereka akan diperberat dari sebelumnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di kasus baru, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yugo Indra Wicaksi yang dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bagian dari upaya pihak Lapas Batam untuk membersihkan lingkungan blok dari peredaran narkotika.”Ketujuh pelaku ditangkap saat dilakukan razia gabungan,” kata Yugo.
Yugo melanjutkan, saat ini pihaknya memperketat pemeriksaan seluruh tamu yang datang ke Lapas Kelas IIA Batam.”Ada beberapa langkah yang kita lakukan. Yang pertama pengetatan pengawasan, selanjutnya setiap tamu yang datang kita menyiapkan sandal untuk digunakan,” kata Yugo.
Ia mengatakan, seluruh tamu wajib menggunakan sandal saat berada di lingkungan Lapas. Sejauh ini dari pemeriksaan intern pegawai Lapas, belum ditemukan keterlibatan pegawai atas peredaran narkotika yang ditangkap saat razia gabungan.
”Jika nanti kita temukan ada keterlibatan anggota, maka resikonya pemecatan sebagai pegawai Lapas,” kata Yugo.
(rm/trb).























































