BATAM, RMNEWS.ID-Ditpolairud Polda Kepri buru satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus perompakan kapal asing di perairan Kepri yang terjadi pada Rabu (9/7/2025) lalu di Selat Philips. Saat ini polairud Polda Kepri sudah membekuk 10 orang pelaku terkait kasus tersebut.
“Jadi 10 tersangka yang kita amankan yakni S (30), I (30), R (32), RH (33), Z (33), S, M, R, merupakan pelaku perompakan, sementara P merupakan penampung barang curian, dan A diketahui sebagai penyambung penjualan barang ke pembeli di Jakarta,” kata Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Handono saat ekspose kasus di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut Handono mengatakan, penampung barang di Jakarta, yakni Y masih dalam pengejaran. Lokasinya diketahui berada di Jakarta.”Dalam kasus ini masih ada DPO yang sedang kita kejar,” ujarnya.
Dijelaskan Handono, polisi juga ungkap keuntungan yang didapatkan komplotan perompak dari aksi pencurian sparepart kapal asing yang sedang melintas di perairan Kepri, dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan dari para tersangka, diketahui sekali beraksi komplotan perompak tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Paling besar keuntungan yang pernah mereka dapatkan sejak beraksi tahun 2017 sebesar Rp 100 juta.”Ini dari keterangan para tersangka,” kata Handono.
Handono mengatakan barang yang dicuri para pelaku diketahui bernilai tinggi.
“Para pelaku ini sudah mengetahui jenis barang dan harga barang, dari pengakuan para pelaku, barang hasil perompakan dijual murah kepada penampung.tutup Handono.**
(rm/red).























































