BANYUWANGI, RMNEWS.ID- Sebanyak 15 kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) dilarang beroperasi di lintas penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi, Jawa Timur)-Gilimanuk (Bali).
Larangan ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi.
Imbasnya antrean panjang alias kemacetan mengular baik di Pelabuhan Ketapang maupun Gilimanuk, Kamis (17/7/2025).
Salah seorang penumpang bus eksekutif Denpasar-Surabaya, Hendrik Salamun, bercerita dia terjebak kemacetan hingga 30 jam.
“Kami berangkat jam 4 subuh dari Denpasar, masuk ke kapal menuju Gilimanuk butuh waktu 9 jam lebih dan sampai sekarang masih di sekitar jembatan timbang Banyuwangi,” terang Hendrik, dikutip dari Antara, Jumat, 18 Juli 2025.
Hendrik mengaku tak mengetahui informasi apapun terkait keterbatasan armada kapal penyeberangan imbas insiden KMP Tunu. Dia pun mengaku bus sleeper eksekutif agar bisa lebih santai dan tepat waktu untuk bertemu klien, yang kini sudah gagal imbas kemacetan panjang.
“Tidak ada informasi, sengaja pakai bus eksekutif biasanya cepat. Gagal bertemu klien akhirnya saya,” keluh Hendrik.
Lalu lintas menuju Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, nyaris lumpuh total pada Kamis siang ini. Dilaporkan per pukul 10.25 WIB, ekor kemacetan kendaraan bahkan mencapai 23 kilometer dari Pelabuhan ASDP Ketapang.**
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































