MEDAN, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal, pada Jumat, 18 Juli 2025. Lembaga Antirasuah langsung melakukan koordinasi agar Iqbal bisa dimintai keterangan, sebagai saksi.
“Ada penjadwalan pemanggilan yang bersangkutan (Iqbal) pada hari Jumat, saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2025.
Budi mengatakan, keterangan Iqbal dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). KPK enggan memerinci masalah dalam pemeriksaan Iqbal.
Tapi, Budi memastikan sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salah satunya mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kajari Madina sebagai saksi.
“KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait izin melakukan pemeriksaan saksi,” ucap Budi.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































