ACEH, RMNEWS.ID- Tim Polres Gayo Lues bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh menemukan ganja kering seberat total 501 kilogram di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo mengungkapkan, ganja kering tersebut ditemukan di semak-semak pinggiran sungai Desa Agusen. Barang bukti ini diduga akan diedarkan, namun diamankan sebelum mencapai tangan konsumen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar sungai Desa Agusen, yang dikenal sebagai jalur penghanyutan ganja dari hulu.
“Tim dari Polres Gayo Lues melakukan penyisiran intensif. Alhasil, ditemukan 14 karung goni berisi ganja kering dengan berat bervariasi antara 24 hingga 72 kilogram per karung, sehingga total beratnya mencapai 501 kilogram,” kata Hyrowo, Selasa (29/7/2025).
Ganja kering ini ditemukan setelah tim melakukan penyisiran selama lima jam di tengah medan yang berat. Namun, selama dua hari pemantauan, tidak ada satu pun terduga pelaku yang datang ke lokasi.
Karena keterbatasan akses komunikasi dan jumlah personel, tim awalnya mundur untuk melapor dan kemudian tim gabungan kembali diterjunkan.
Proses evakuasi mengalami kendala akibat cuaca ekstrem dan salah satu anggota mengalami cedera, sehingga evakuasi ganja dilakukan secara manual pada 24 Juli 2025 melalui jalur sungai hingga ke titik aman di Desa Agusen.
Kapolres Gayo Lues menilai, temuan ini sebagai upaya nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman serius narkotika jenis ganja.
“Jika barang bukti ini berhasil diedarkan, diperkirakan nilai uang yang beredar bisa mencapai Rp3,5 miliar. Penindakan ini sekaligus memutus rantai peredaran narkoba yang melibatkan jalur darat dan sungai di kawasan perbatasan hutan,” ujarnya.
Hyrowo juga memastikan bahwa penyelidikan terhadap jaringan pengedar yang terlibat masih terus dikembangkan.
“Dugaan sementara, barang bukti yang ditemukan merupakan bagian dari jaringan antar provinsi yang memanfaatkan kawasan hutan dan sungai sebagai jalur logistik utama,” tambahnya.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Aceh, AKBP Andi Sumarta menyampaikan, dalam tujuh bulan terakhir, Polres Gayo Lues telah menggagalkan total peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.141 kilogram.
Capaian ini menjadi bukti konsistensi dan kerja keras jajaran kepolisian dalam menekan laju peredaran narkoba di wilayah perbatasan Aceh. “Penanganan ini menjadi bukti keseriusan kita dalam menutup jalur distribusi narkotika di wilayah Aceh, terutama yang memanfaatkan jalur sungai dan hutan,” kata Andi.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Aceh























































