Sidang pleidoi Helen Dian Krisnawati, terdakwa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (31/7/2025) pagi.
Sidang ini mendapat pengawalan ketat dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi.
Lebih dari 10 personel Polri dan sekitar lima personel TNI bersenjata laras panjang telah berjaga di lokasi sebelum sidang dimulai. Pengamanan pada sidang kali ini lebih ketat dibanding sidang-sidang sebelumnya, dengan jumlah aparat TNI-Polri yang diperbanyak.
Helen Dian Krisnawati, yang dikenal sebagai gembong narkoba di Provinsi Jambi, telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025).
Jaksa menilai, Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama terdakwa lainnya, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya menjelaskan, dasar tuntutan tersebut adalah karena terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di Jambi.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait dengan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan Helen merusak generasi muda, serta terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
“Tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa,” tegasnya. Dalam proses hukum ini,
Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ari Ambok dijatuhi hukuman 9 tahun, sementara Dindin Diding bin Tember dituntut 12 tahun, masing-masing dalam berkas terpisah.
























































