BATAM, RMNEWS.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga perusahaan tambang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 13.980.527.000.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepri atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2024 Nomor.86.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.
Dimana ketiga perusahaan tambang tersebut yakni PT. Indoprima Krisma Jaya (IKJ), PT. Growa Indonesia (GI) dan PT. Tri Tunas Unggul dinilai tidak mematuhi ketentuan perundang undangan dalam laporan bulanan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari bulan Januari s/d Desember 2024.
Dalam hasil pemeriksaan BPK, ketiga perusahaan tambang tersebut dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) dan SPTPD, ditemukan volume sisa persediaan hasil produksi PT Growa Indonesia sampai dengan 31 Desember 2024 sebanyak 7.345 ton pajak MBLB komoditas pasir darat yang diproduksi PT GI belum membayar pajak.
Sesuai SK Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 1051 Tahun 2022 komoditas pasir darat yang diproduksi PT.Growa Indonesia dikenakan pajak sebesar Rp 170.000 per/ton, maka nilai pajak Meneral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum dibayar PT.GI sebesar Rp 287.189.500.
Demikian juga PT.Indoprima Krisma Jaya laporan bulanan atas kegiatan RKAB dari bulan Januari sampai dengan Desember 2024, dokumen SSPD, dsan SPTPD hasil produksi komoditas pasir silika sampai dengan 31 Desember 2024 yang belum dibayar pajak sebanyak 70.953 ton

Perusahaan tambang PT Indoprima Krisma Jaya di Kabupaten Lingga. (Foto/Dokumentasi).
Maka sesuai dengan SK Gubernur Kepri Nomor 1051 Tahun 2022 patokan harga komoditas pasir silika yang dikenakan kepada PT IKJ sebesar Rp 250.000 per/ton. Sehingga jika diperhitungkan jumlah produksi yang belum dibayar pajak MBLB oleh PT.Indoprima Krisma Jaya pada tahun 2024 sebanyak 70.953 ton X Rp 250.000 nilainya cukup besar yakni sebesar Rp 4.079.797.500.
Sementara PT Tri Tunas Unggul nilai pajak MBLB yang belum dibayar sebanyak 167.192 ton dangan patokan harga per/ton Rp 250.000, maka total pajak MBLB yang belum dibayar kepada Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 9.613.540.000.
Jika merujuk dari LHP BPK RI, pengelolaan pendapatan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak sesuai ketentuan diduga terjadi penyimpangan dan kongkalikong antara perusahaan tambang nakal dengan oknum pejabat Bapenda Kabupaten Lingga selaku instansi berwenang.
Dimana tiga perusahaan tambang nakal yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) diduga telah manipulasi laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha produksi pertambangan, hasil penjualan dan laporan persediaan akhir Tahun 2024.
Tak tanggung tanggung, dugaan penimpangan pajak dari pengelolaan pendapatan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga jumlahnya sangat fantastis yakni mencapai Rp 13.980.527.000. Ironisnya pihak Bapenda Lingga selaku pihak berwenang tidak optimal melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang diduga memanipulasi laporan pajak MBLB kepada pemerintah.
Akibat dugaan manipulasi laporan perhitungan pajak MBLB tersebut, tidak hanya menyalahi ketentuan perundang undangan yang berlaku. Namun menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak daeran dan Retribusi Daerah Pasal 21. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Meneral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Perda Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah.
Selain itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga dinilai tidak mematuhi hukum dan perundang undangan yang berlaku terutama melakukan pengawasan secara optimal serta melakukan sosialisasi tentang pajak MBLB kepada perusahaan tambang terkait Perda Nomor 9 Tahun Tahun 2023 tentang pajak daerah dan Retrebusi daerah dan perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pajak MBLB.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga Safar, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (17/8/2025) terkait digaan manipulasi perhitungan pajak MBLB oleh tiga perusahaan tambang di Lingga. Safar hanya menjawab singkat,” Konfirmasi sama kabid aja,”tulisnya singkat.
Demikian juga Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pemkab Lingga Wahyudi Eka Putra, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh media ini sesuai dengan perintah atasannya Safar. Hingga berita ini di tayangkan konfirmasi media ini baik melalui pesan singkat maupun telpon langsung, namun upaya konfirmasi media ini tidak direspon.***
Redaksi Mawardi.























































