MEDAN, RMNEWS.ID- Empat anggota DPRD Medan berinisial DRS, GLF, DA, dan SP, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha. Mulanya, mereka akan diperiksa pada Kamis (21/8/2025).
“Mereka tidak hadir dan tidak ada surat keterangan resmi alasan kenapa tidak hadir,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Husairi menambahkan, akibat ketidakhadiran tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Namun, ia belum merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan. “Terkait hal ini akan kita tanyakan ke tim untuk jadwal pemanggilan ulang,” katanya.
Sebelumnya, Husairi menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap keempat anggota DPRD Medan tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan.
“Tim Pidsus telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” ujar Husairi di kantornya, Selasa (19/8/2025).
Husairi menegaskan, penyidik masih mendalami laporan tersebut dan menunggu proses pemeriksaan terhadap keempat anggota legislatif itu.
Ia juga menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut disertai permintaan sejumlah dokumen yang diperlukan oleh tim penyelidik.
“Dilakukan juga permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik,” ucapnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































