JAKARTA, RMNEWS.ID- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya akan mencabut status bandara internasional jika selama kurun waktu 2 tahun sepi penumpang.
Hal ini diungkapkan Menhub menyusul pihaknya telah menetapkan 40 bandara internasional di Tanah Air.
Menhub Dudy bilang, status bandara internasional ini akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun. Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.
“Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (21/8/2025), dilansir dari CNN.
Namun demikian, Menhub mengatakan nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak. Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.
Adapun Indonesia kini memiliki 40 bandara internasional. Padahal tahun lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut 17 bandara internasional karena dinilai tidak efisien.
Adapun jumlah 40 bandara internasional tersebut setelah Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandar udara umum sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara yang menetapkan 3 bandar udara khusus sebagai bandara internasional.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNN
























































