ACEH BESAR, RMNEWS.ID- Kepala dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran SPPD periode 2020 hingga Mei 2025.
Penetapan status tersangka terhadap Z (46) dan J (46) dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Kamis (18/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
“Penyidik telah meminta keterangan 50 orang saksi, dan telah melakukan pengeledahan serta penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari tahun 2020 hingga Mei 2025,” ungkap Jemmy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
Jemmy menambahkan, akibat tindakan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara.
“Saat ini, tim penyidik Kejari Aceh Besar sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” ujarnya. Ia juga menyebutkan, kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, Z dan J akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar.
“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi RMNEWS.ID Aceh























































