BATAM, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupan Lingga benar benar bobrok. Sebagai instansi yang bertugas mengelola aset daerah dengan baik dan memastikan bahwa aset daerah digunakan dengan efisien dan tidak mengalami kerugian dan pemborosan.
Justru kebalikannya, pengelolaan aset daerah yang ditangani bagian BPKAD Kabupaten Lingga dinilai sangat amburadul. Pasalnya bukan hanya sebanyak 490 bidang tanah yang tidak bersertifikan. Tapi sebanyak 137 unit kenderaan roda dua dan empat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga juga ternyata bodong alias tidak memiliki Buku Kepemelikan Kenderaan Bermotor (BPKB).
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan Pemkab Lingga Tahun 2024.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap bahwa saat ini Pemkab Lingga memiliki sebanyak 933 unit aset kenderaan bermotor. Dari jumlah tersebut masih ada 137 unit kenderaan bermotor milik Pemkab Lingga yang tidak memiliki BPKB alias bodong. Berdasarkan LHP BPK tersebut sebanyak 33 unit BPKB kenderaan itu “ raib “ alias tidak ditemukan keberadaannya.
Selain itu BPK juga mengungkap 3.434 unit aset tetap gedung dan bangunan Pemkab Lingga yang tidak memiliki INB atau PBG sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dari sejumlah permasalah yang terjadi menunjukan bahwa pemkab Lingga dinilai tidak mematuhi ketentuan Undang Undang yang berlaku terutama Permendagri Nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).***
Redaksi : Mawardi
























































