JAKARTA, RMNEWS.ID- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas (ontslag) yang dijatuhi pengadilan tingkat pertama pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) setelah permohonan kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.
Dengan putusan ini, maka tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dinyatakan bersalah serta batal bebas.
“Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Putusan diketok pada Senin (15/9/2025) sejak perkara diterima pada Rabu (30/4/2025). “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan dari laman MA.
Diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Vonis lepas itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto bersama dengan para hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.
Namun, setelah diselidiki, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.
Kejagung sudah menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Para tersangka telah diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap total senilai Rp 21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi.
Uang suap tersebut diduga diterima bersama-sama dengan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan dengan total Rp 40 miliar. Adapun Arif dan Wahyu telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan yang sama pada Rabu (20/8/2025).
Menurut jaksa, uang tersebut diterima para hakim sebanyak dua kali. Pertama, diterima oleh Djuyamto sebesar Rp 1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp 1,1 miliar. Tahap kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp 7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp 5,1 miliar.
Uang haram itu diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada kasus CPO.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































