BATAM, RMNEWS.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang Undangan dalam mengelola anggaran APBD tahun 2024.
Dimana dalam pengelolaan anggaran APBD Tahun 2024 Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya Sekretaris daerah (Sekda) sebagai pengelola anggaran tidak mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Artinya Pemkot Tanjungpinang tidak sepenuhnya menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau belanja daerah dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Akibatnya Pemkot Tanjungpinang tidak mampu menyelesaikan seluruh belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek dari tahun sebelumnya sehingga saldo kewajiban jangka pendek tahun berjalan meningkat sebesar Rp 68.694.934.883.
Yang lebih celakanya lagi, realisasi pendapatan PBB-P2 selama tiga tahun sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 realisasi pendapatan tidak pernah mencapai target anggaran yang ditetapkan pada tahun 2024. Padahal Pemkot Tanjungpinang telah menganggarkan pendapatan PBB-P2 Tahun 2024 sebesar Rp 48.670.171.888.
Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor : 83.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas Llaporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun 2024.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 juga membuka borok pengelolaan retribusi persampahan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pemkot Tanjungpinang kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 1.237.440.000 dalam pengelolaan retribusi jasa pelayanan persampahan/kebersihan tahun 2024.
Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang tidak menetapkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWR) kepada 2.045 Wajib Retribusi (WR) sehingga mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan atas Retribusi Pelayanan persampahan dan kebersihan sebesar Rp 1.237.440.000
Namun pertanyaanya apakah belum dicatatnya lebih 2.045 WR ini murni kelalaian administratif atau ada permainan yang disengaja di balik kasus ini?.
Dalam LHP BPK RI tersebut, pada tahun 2024 Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memperoleh data potensi wajib retribusi (WR) di Kota Tanjungpinang sebanyak 3.828. Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang hanya melakukan penagihan kepada 1.783 wajib retribusi dengan nilai penerimaan retribusi sebesar Rp 1.558.607.000.
Sementara sebanyak 2.045 wajib retribusi (WR) dengan perhitungan potensi penerimaan sebesar Rp 1.237.440.000 yang tidak tertagih alasannya karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang belum melakukan penetapan NPWRD.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat, ketika dikonfirmasi redaksi media ini melalui pesan singkat ke WhatsApp Selasa, (14/10/2025) hanya menjawab singkat konfirmasi yang dilayangkan media ini.” Kami menghormati atas temuan audit dimaksud dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan,”tulis Hidayat.
Ketika ditanya, temuan dalam LHP tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun. Artinya rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti. Sekda Zulhidayat membantah.” Sepengetahuan saya Kota Tanjungpinang termasuk yang dinilai patuh dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, balas Hidayat kembali dalam pesan singkatnya.***
Redaksi : Mawardi
























































