JAKARTA, RMNEWS.ID- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan alasan Kejaksaan Agung tidak menampilkan seluruh uang sitaan senilai Rp 13 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) saat agenda penyerahan uang ke negara, Senin (20/10/2025).
Menurut Burhanuddin, keterbatasan ruang menjadi alasan utama. “Tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp 13 triliun kami bawa semua, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi yang ditampilkan hanya sekitar Rp 2,4 triliun,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Burhanuddin menegaskan, fokus utama Kejaksaan Agung adalah menegakkan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, terutama sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kehidupan rakyat.
“Fokus kami pada perkara yang berdampak pada ekonomi rakyat. Penegakan hukum bukan semata soal angka, tetapi juga keadilan dan keberlanjutan ekonomi,” jelasnya.
Buhanuddin menambahkan, uang sitaan tersebut akan diserahkan seluruhnya ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Hari ini akan kami serahkan keseluruhan. Eksekusi terhadap perampasan uang juga sudah dilakukan,” kata Burhanuddin.
Presiden Prabowo Subianto turut hadir dalam agenda penyerahan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara.
Hadir pula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam acara tersebut, tampak di belakang Presiden Prabowo tumpukan uang sitaan yang cukup tinggi dan memakan ruang luas. Tumpukan uang tersebut merupakan sebagian dari Rp 13 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































