SELATPANJANG, RMNEWS.ID-Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai sangat bobrok dan menjadi sorotan publik. Tak tanggung tanggung dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan proyek di Instansi teknis Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti terjadi hampir setiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penyimpangan yang terjadi dari mulai kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, Katalog Elektronik tak sesuai ketentuan, keterlambatan penyelesaian tidak dikenakan denda dan dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Tak tanggung-tanggung dari temuan penyimpangan proyek tersebut nilaianya mencapai Rp 7.382.051.084. Namun sampai hari ini kasus penyimpangan pekerjaan proyek dan dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas PUPR sehingga berpotensi merugikan keuangan pemerintah tampaknya tak pernah tersentuh hukum?
Pekerjaan 63 paket proyek swakelola tidak sesuai ketentuan dimana dalam penyelenggaraan proyek swakelola tersebut ditemukan pembayaran biaya upah kerja yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan sebesar Rp 747.279.127. Demikian juga pekerjaan rehabilitasi jalan dilapangan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Rp 187.299.127.
Sementara atas 38 paket pekerjaan perbaikan jalan yang dilakukan secara swakelola di wilayah Kecamatan tebing Tinggi senilai Rp 5.030.680.781 lebih parah lagi. Dimana dalam dokumen pertanggungjawaban total biaya upah untuk 38 peket pekerjaan proyek tersebut hanya sebesar Rp 365.799.127.
Demikian juga biaya upah atas pekerjaan Rehabilitasi Gedung dan Landscape kantor Dinas PUPR Pemkab Meranti yang juga dilaksanakan secara swakelola terhadap 17 pekerjaan swakelola dengan nilai Rp 2.189.917.000. Bahkan 17 pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dan sudah dibayarkan 100 %.
Namun dalam LHP BPK tersebut, dokumen LDP volume upah tenaga kerja jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah rill hari bekerja dalam bukti pertanggungjawaban biaya upah justru selesih dengan data rill hari bekerja sebesar Rp 559.980.000.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga terjadi terkait biaya proyek swakelola pekerjaan operasi pemeliharaan kanal banjir sebesar Rp 365.613.876. Dinas PUPR Kebupetn Meranti merealisasikan anggaran 8 pekerjaan proyek swakelola operasi dan pemeliharaan kanal banjir sebesar Rp 1.643.757.600. Namun dari jumlah anggaran tersebut BPK menemukan penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Seperti pemberitaan rmnews.id sebelumnya, pelaksanaan 5 paket pekerjaan proyek fisik pada tahun 2024 senilai Rp 42.653.195.020 secara teknis dikerjakan asal siap alias tidak sesuai spesifikasi. Kemudian ada juga kasus penggelebungan harga terhadap pembayaran upah pekerja dan sewa alat berat terhadap 63 pekerjaan proyek swakelola yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.112.893.003.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau atas laporan Keuangan Pemerintah Kepulauan Meranti Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 mengungkap adanya penyimpangan kualitas proyek tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan terhadap 5 paket proyek fisik Dinas PUPR kabupaten Meranti senilai Rp 5.390.302.925.
Adapun 5 paket pekerjaan proyek Dinas PUPR Kepulauan Meranti menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Riau. Terutama kualitas pekerjaan proyek yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan adalah pekerjaan peningkatan dan rekontruksi Jalan Alai-Mekong senilai Rp 14.057.732.100 sebagai pelaksana PT.Onggara Adi Pratama (OAP).
Kemudian pekerjaan peningkatan dan rekontruksi Jalan Gogok-Tenan dengan nilai proyek sebesar Rp 1.692.788.900 bersumber dari Anggaran Alokasi Khusus (DAK) sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan juga PT. Onggara Adi Pratama. Pekerjaan proyek ini telah dinyatakan selesai 100 persen dan sudah dibayar lunas.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan proyek tersebut kekurangan volume pekerjaan gambangan (Uyung sagu) seharusnya dalam kontrak 4.512 yang terpasang hanya 2.797 dengan nilai Rp 20.145.470. Selain itu pekerjaan pengikat aspal cair/emulsi dikontrak 1868 terpasang hanya 1864 Rp 106.660. Kemudian terdapat penyimpangan ppekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 42.809..786.
Tak hanya itu, proyek yang dikerjakan PT.OAP tidak sesuai spesifikasi dan kekungan volume pekerjaan juga terjadi terhadap peningkatan dan rekonstruksi Jalan Semukut-Kuala Merbau nilai kontrak sebesar Rp 8.855.715.600 dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan proyek ini juga telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar senilai Rp 7.589.135.700.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaannya, BPK menemukan penyimpangan yakni kekurangan pekerjaan atau volume sebesar Rp 734.443.043. Dimana ditemukan kekurangan volume atau hasil pekerjaan matrial timbunan pilihan dari sumber galian (Quarry waste) dalam kontrak tercatat 525, ternyata tidak dikerjakan sehingga ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 526.590.750, selain itu pekerjaan beton struktur, fc’20 Mpa dan beton struktur fc’15 Mpa senilai Rp 140.211.757.
Demikian juga pekerjaan peningkatan dan rekontruksi jalan Tanjung Samak-Repan senilai Rp 10.782.897.500 sebagai pelaksana PT.OAP. Pekerjaan proyek ini juga telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar lunas sebesar Rp 10.782.897.500 sesuai SP2D dari mulai pembayaran uang muka dan terimin I hingga termin IV. Sementara BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 194.558.278.
Sementara pelaksanaan proyek peningkatan/rekontruksi jalan Tengku Ibrahim senilai Rp 7.264.060.920. BPK menemukan CV. Pura Meranti Jaya (PMJ) sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung proyek tersebut melainkan pekerjaan proyek itu kepada inisial YD dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan diserahkan kepada inisial TK. Sedangkan pemelik CV.PMJ mendapat fee 2 % dari nilai proyek atas penjualan proyek itu kepada inisial YD sebesar Rp 129.656.284.
Sementara Plt kepala Dinas PUPR Kabupaten bengkalis Rahmat Kurnia atau Aang beberapa kali di konfirmasi redaksi rmnews.id melalui pesan singkat WhatsApp ponsel yang bersangkutan terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pada tahun 2024, hingga berita ini ditayangkan konfirmasi yang disampaikan media ini tidak direspon.***
Redaksi : Mawardi.























































