PEKANBARU, RMNEWS.ID- Polisi meringkus seorang pria bernama Zulfikar (49) usai kepergok hendak menyeludupkan satwa liar yang dilindungi.
Zulfikar dicokok saat membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual.
Penangkapan itu dilakukan aparat Polda Riau di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Bangko, Rokan Hilir (Rohil) pada Senin (27/10/2025) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyebut terungkap kasus ini setelah polisi mendalami laporan masyarakat soal dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, sisik trenggiling itu diduga diperoleh dari dua orang berinisial ML dan MD yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Suara.
Ade menyebut, modus operandi yang digunakan adalah jaringan berbasis lapangan, di mana pemburu menjebak trenggiling di kawasan hutan Rohil, membunuhnya, kemudian memisahkan sisiknya untuk dijemur dan dikumpulkan sebelum dijual.
“Rantai kejahatan ini terstruktur. Ada pemburu di lapangan, pengumpul, dan pengepul. Kami sedang mendalami jaringan di atas pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas provinsi maupun internasional,” bebernya.
Menurutnya, penyelundupan sisik trenggiling bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati.
“Trenggiling adalah satwa yang dilindungi, masuk kategori kritis di ambang kepunahan. Perdagangan sisiknya banyak dikendalikan sindikat yang mengincar pasar gelap luar negeri. Ini ancaman bagi kekayaan hayati Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, wilayah pesisir Riau, termasuk jalur pelabuhan kecil dan akses sungai, sering dimanfaatkan sebagai rute pengiriman ilegal karena kedekatan geografis dengan negara tetangga.
“Kawasan pesisir Sumatra bagian timur rawan dijadikan jalur penyelundupan. Kami terus memperkuat patroli, pengawasan intelijen, serta kerja sama antar-instansi seperti BKSDA, Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara























































