PONOROGO, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menyasar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut ketika dikonfirmasi oleh wartawan.
“(OTT terkait) mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh singkat, dilansir dari Tirto.
Meski telah mengonfirmasi penangkapan, Fitroh belum membeberkan detail mengenai konstruksi perkara maupun jumlah pihak yang diamankan.
Ia menyebut bahwa operasi masih berlangsung sehingga informasi lengkap baru bisa disampaikan setelah proses awal rampung.
Seperti biasa, OTT KPK dilakukan berdasarkan temuan awal dugaan tindak pidana korupsi yang dianggap cukup untuk melakukan penindakan cepat.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Dalam jangka waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan pihak mana yang memenuhi unsur sebagai tersangka. Mereka yang tidak terbukti terlibat dapat dilepaskan.
KPK menegaskan bahwa setelah proses 1×24 jam selesai, status hukum pihak yang diamankan akan segera diumumkan kepada publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Bupati Ponorogo yang sebelumnya dikenal aktif dalam program reformasi birokrasi daerah. Penangkapan terkait dugaan jual beli jabatan kembali menyoroti persoalan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Tirto























































