JAKARTA, RMNEWS.ID- Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, menyatakan akan melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Rismon merupakan satu dari delapan tersangka yang baru diumumkan Polda Metro Jaya dalam perkara ini.
Menurutnya, proses penetapan tersangka berlangsung tidak transparan dan tidak sesuai aturan.
“Jadi ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti gelar perkara khusus yang kita hadiri. Ditjen Pidum hanya berani menampilkan foto versi digital dan gelar perkara khusus tidak ditampilkan,” ujar Rismon, Jumat (7/11/2025), dikutip dari Kompas.
Rismon mengaku sudah memperkirakan risiko penetapan tersangka sejak awal, namun tetap menilai aparat belum memberikan penjelasan komprehensif terkait bukti-bukti yang dituduhkan.
“Kami percaya diri ada praperadilan dan lain-lain. Kami akan melakukan perlawanan sesuai koridor yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tuduhan penyidik bahwa dirinya telah mengubah dokumen elektronik.
Rismon membantah keras tudingan bahwa dirinya mengedit atau mengubah dokumen dalam kasus tersebut.
“Kita dituduh mengubah dokumen elektronik, apa yang kita ubah? Nggak ada dijelaskan satu kalimat pun,” katanya.
Hingga kini, ia masih mempertanyakan absennya ijazah asli Presiden Jokowi yang ditampilkan secara terbuka untuk mengakhiri polemik.
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Kompas























































