JAKARTA, RMNEWS.ID- Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati aturan baru dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan proses pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV).
Rekaman ini nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga dapat diakses oleh tersangka maupun terdakwa sebagai bagian dari hak pembelaan hukum.
“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat mengetuk palu dalam rapat Panja RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
Ketentuan baru ini tercantum dalam Pasal 31 Draf RUU KUHAP yang dibacakan oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, David.
Pasal tersebut mengatur beberapa hal penting, antara lain:
Ayat (1): Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.
Ayat (2): Pemeriksaan dapat direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Ayat (3): Rekaman dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Ayat (4): Rekaman juga dapat digunakan untuk pembelaan tersangka atau terdakwa.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas David.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pentingnya pasal tersebut untuk menciptakan keseimbangan hukum antara penyidik dan tersangka.
“Kalau di draf lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal seharusnya, juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” ujarnya.
Habiburokhman meyakini bahwa kewajiban rekaman CCTV akan menjadi perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, sekaligus mencegah pelanggaran hak asasi selama proses pemeriksaan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan ketentuan baru tersebut.
Menurutnya, penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan akan memperkuat akuntabilitas penegakan hukum dan memastikan perlakuan yang adil terhadap semua pihak.
“Pemerintah setuju, Pak. Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, secara berimbang baik kepada pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata Eddy Hiariej.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































