JAKARTA, RMNEWS.ID- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta
Penggeledahan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smart board) untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tebing Tinggi, Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan menyempurnakan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu:
– Kantor PT BP di Jakarta Barat,
– Kantor PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan
– Kantor PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Ketiga perusahaan itu diduga merupakan pihak swasta penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smart board di Tebing Tinggi yang kini tengah diselidiki oleh Kejati Sumut.
“Penyidik dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat bersama-sama melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan papan tulis interaktif,” ujar Arif Kadarman, dikutip dari Sindo, Rabu, 12 November 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledeh/2025/PN.Jkt.Pst, serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 1546/Pid.B-Gld/2025/PN.Jkt.Brt.
Kedua izin tersebut menjadi dasar hukum untuk melaksanakan penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut nomor PRINT-17/L.2/FD.2/10/2025 tertanggal 5 November 2025.
Menurut Arif Kadarman, hasil dari penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang sudah ada dan membantu proses penanganan perkara agar berjalan lebih terang dan tuntas.
“Langkah ini penting agar penyidikan dapat menghasilkan bukti yang lengkap dan akurat sehingga kasus dugaan korupsi ini bisa segera diselesaikan sesuai hukum,” ungkapnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo
























































