BLITAR, RMNEWS.ID- Seorang warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, bernama Feriadi (FE), menjadi perhatian publik setelah unggahannya di Facebook viral. Dalam video berdurasi hampir sepuluh menit itu, Feriadi mengaku menjadi korban salah tangkap oleh polisi.
Saat ditemui di rumahnya, Rabu (12/11/2025), Feriadi membenarkan isi video tersebut. Ia menceritakan bahwa pada Rabu malam (21/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, beberapa anggota polisi datang ke rumahnya tanpa penjelasan dan langsung memborgol dirinya.
“Saya dituduh memperkosa seorang nenek berusia 52 tahun, yang ternyata tetangga saya sendiri,” ujar Feriadi, dikutip dari Berita Jatim
Menurut Feriadi, sebelum dibawa ke Mapolres Blitar, dirinya sempat diajak berkeliling tanpa tujuan jelas. Setibanya di kantor polisi, ia menjalani interogasi intensif selama 24 jam.
Dalam keterangannya, Feriadi mengaku mendapat perlakuan kasar dan intimidatif.
“Saya sempat dilempar botol air mineral di wajah, disuruh telanjang, dan diancam tulang saya akan dipatahkan kalau tidak mengaku,” ungkapnya.
Merasa menjadi korban salah tangkap dan kekerasan, Feriadi kemudian melapor ke Propam Polres Blitar. Ia juga membuat laporan balik terhadap tetangganya yang menuduhnya melakukan pemerkosaan, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya buat dua laporan, yakni pertama ke Propam soal salah tangkap, kedua ke Satreskrim untuk laporan balik atas tuduhan itu,” jelasnya.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri. Ia memastikan setiap dugaan pelanggaran akan ditangani dengan tegas sesuai prosedur.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran integritas di tubuh Polri. Anggota yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polres Blitar, ditemukan adanya indikasi kesalahan prosedur dalam proses penjemputan Feriadi oleh unit opsnal Satreskrim.
Namun, laporan Feriadi terkait dugaan kekerasan fisik dan verbal tidak terbukti, berdasarkan hasil visum et repertum dan keterangan saksi.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Berita Jatim
























































