JAKARTA, RMNEWS.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Kasus ini berhubungan dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak bagi perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya langkah hukum tersebut.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” ujarnya pada Senin (17/11/2025), seperti diberitakan Antara.
Anang tidak memerinci lebih jauh mengenai kronologi maupun modus dalam kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa perkara korupsi pajak ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik kini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana.
“Iya (penyidikan),” kata Anang ketika ditanya mengenai perkembangan kasus.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi mana saja yang digeledah ataupun waktu pelaksanaan penggeledahan.
Pihak Kejagung menyebut proses hukum masih berjalan dan informasi lebih lengkap akan disampaikan ketika bukti-bukti telah cukup.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































