MEDAN, RMNEWS.ID- Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting, serta Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara, Rasuli Efendi Siregar, digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (19/11/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut kedua terdakwa menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara tahun anggaran 2023.
JPU memaparkan bahwa Topan dan Rasuli masing-masing menerima Rp50 juta dari pihak perusahaan pemenang tender, yaitu PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.
Selain uang tunai Rp50 juta, kedua terdakwa juga dijanjikan commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak untuk Topan Ginting dan 1% untuk Rasuli
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan mereka mengatur proses lelang melalui sistem e-katalog, sehingga kedua perusahaan dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Mardison menunda persidangan setelah mendengarkan dakwaan JPU dan memastikan terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (26/11) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Mardison.
JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, mengungkapkan bahwa dari total 120 saksi, hanya 30–50 saksi yang akan dihadirkan karena dianggap relevan untuk pembuktian.
“Kami akan memilih saksi yang mendukung pembuktian,” jelas Eko.
Terkait identitas saksi, ia menyebut masih bersifat internal namun memastikan seluruh saksi merupakan pihak yang mengetahui rangkaian dugaan suap tersebut.
Eko menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia juga menegaskan bahwa penerimaan uang suap sebesar Rp50 juta oleh masing-masing terdakwa telah diyakini berdasarkan alat bukti yang dikantongi KPK.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































