BOGOR, RMNEWS.ID- Seorang ibu rumah tangga berinisial NAF ditangkap penyidik Polres Bogor setelah membunuh rekannya sendiri, N, yang berprofesi sebagai pedagang di wilayah Cisarua, Bogor.
Peristiwa tragis itu dipicu oleh penagihan utang tabungan sebesar Rp12 juta.
Menurut keterangan penyidik, konflik bermula ketika korban menagih uang tabungannya yang telah dititipkan kepada pelaku. Pelaku mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
NAF sempat meminta waktu tambahan kepada korban untuk mengembalikan uang. Namun permintaan itu justru memicu pertengkaran. Pertikaian berhenti sejenak saat korban harus menjalankan salat Magrib.
Momen korban sedang salat menjadi kesempatan bagi NAF untuk melancarkan aksinya.
“Saat korban salat, tersangka mengambil balok kayu di dapur, kemudian memukulkannya ke bagian kepala korban saat posisi sujud,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, Minggu (23/11/2025), dilansir dari Viva.
Tak berhenti di situ, pelaku menutupi wajah korban lalu menikam lehernya sebanyak delapan kali menggunakan pisau.
Warga menemukan jasad N sehari setelah pembunuhan terjadi. Kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah langsung kepada NAF sebagai pelaku.
NAF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viva























































