BOGOR, RMNEWS.ID- Presiden Prabowo Subianto tiba-tiba mengumpulkan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara di kediamannya, Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11).
Pertemuan berlangsung sejak siang hingga malam dan menarik perhatian publik karena membahas agenda besar terkait penertiban kawasan hutan serta aktivitas pertambangan ilegal.
Informasi mengenai pertemuan tertutup itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya, melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet.
“Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga malam ini membahas berbagai agenda strategis,” ujar Teddy dalam unggahannya, seperti dikutip Tirto.
Teddy menjelaskan bahwa salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan, termasuk aktivitas ilegal yang selama ini sulit dijangkau oleh aparat.
“Penanganan sejumlah kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau aparat,” tegas Teddy.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan mengambil langkah besar dan tegas dalam memulihkan kawasan hutan dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sejumlah pejabat penting hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Kehadiran para pejabat dari sektor hukum, pengawasan, energi, dan keuangan menggambarkan bahwa agenda yang dibahas bersifat komprehensif dan menyangkut banyak sektor strategis.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan kembali komitmen pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Presiden Prabowo menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Teddy.
Komitmen ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah dalam memperkuat langkah-langkah penertiban, terutama terhadap pihak-pihak yang merusak lingkungan dan merugikan negara melalui kegiatan tambang dan pemanfaatan hutan secara ilegal.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Tirto
























































