JAKARTA, RMNEWS.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 32 produk obat bahan alam (OBA) atau herbal ilegal yang beredar di masyarakat.
Temuan tersebut didapat setelah BPOM melakukan pengawasan intensif sepanjang Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas produk herbal ilegal itu dipasarkan dengan klaim meredakan pegal linu.
Namun, ternyata mengandung campuran bahan kimia obat (BKO) seperti parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, hingga indometasin.
BPOM juga menemukan produk herbal dengan klaim penambah stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil—dua bahan obat keras yang hanya boleh digunakan atas resep dokter.
Selain itu, terdapat pula produk OBA ilegal yang diklaim sebagai pelangsing, namun mengandung BKO berbahaya seperti furosemid, bisakodil, dan sibutramin.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan BKO dalam produk herbal merupakan tindakan yang sangat membahayakan konsumen.
“Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat berpikir obat herbal aman karena berasal dari bahan alami. Padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Republika, Rabu (3/12/2025).
Temuan tersebut diperoleh melalui proses sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. BPOM juga menelusuri fasilitas distribusi dan produksi yang diduga menjadi sumber peredaran produk ilegal tersebut.
Salah satu temuan menonjol adalah adanya produk herbal yang ditambahkan indometasin, obat anti-inflamasi non-steroid (AINS) yang seharusnya tidak digunakan dalam sediaan herbal.
Bahan ini ditambahkan secara ilegal untuk memberikan efek meredakan nyeri dan rematik.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan BKO tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk gangguan hati dan ginjal, tekanan darah tidak stabil, hingga risiko serangan jantung.
Khusus untuk sildenafil, BPOM mengingatkan bahwa obat tersebut merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan atas resep dokter karena risikonya yang tinggi jika dikonsumsi sembarangan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk herbal dan memastikan izin edar resmi melalui situs cekbpom.pom.go.id, aplikasi BPOM Mobile, atau menu siaran pers dan penjelasan publik pada situs resmi BPOM.
Masyarakat juga diminta untuk selalu membeli produk dari sumber yang terpercaya guna menghindari risiko kesehatan akibat produk herbal ilegal dan berbahaya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Republika























































