JAKARTA, RMNEWS.ID- Pemerintah Indonesia resmi memutuskan untuk memulangkan dua narapidana warga negara Belanda, yakni Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), pada 8 Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menandatangani practical arrangement bersama Menteri Luar Negeri Belanda, DM Van Weel, di Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
“Saya bersama Menteri Luar Negeri Belanda menandatangani practical arrangement tentang repatriasi dua narapidana warga negara Belanda ke Belanda,” ujar Yusril dalam konferensi pers, seperti diberitakan Antara.
Siegfried Mets merupakan terpidana mati dalam kasus pelanggaran Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mets telah 17 tahun menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Sementara itu, Ali Tokman adalah terpidana seumur hidup yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tokman telah menjalani 11 tahun masa penahanan di Lapas Kelas I Surabaya.
Yusril menjelaskan bahwa keputusan pemulangan kedua narapidana ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Raja Belanda kepada Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan itu kemudian direspons positif oleh pemerintah Indonesia.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami telah menyelesaikan perundingan dan menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Belanda, sama seperti yang telah dilakukan dengan Filipina, Australia, Prancis, dan Inggris,” jelasnya.
Yusril memastikan bahwa proses pemindahan ke Belanda akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insya Allah, pada tanggal 8 Desember 2025 keduanya akan diterbangkan ke Belanda menggunakan pesawat KLM pukul 19.25 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pemulangan ini menjadi bagian dari kerja sama bilateral Indonesia–Belanda dalam penanganan narapidana lintas negara serta memperkuat hubungan diplomatik kedua negara.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































