SEMARANG, RMNEWS.ID- AKBP Basuki resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Sidang etik tersebut berlangsung pada Rabu (3/12/2025) di Polda Jawa Tengah, dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Setelah sidang selesai, Basuki keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat anggota Bidang Propam Polda Jateng.
Ia tampak mengenakan rompi hijau dengan tangan terikat tali tis, menandakan statusnya sebagai terperiksa dalam kasus yang menjadi sorotan publik itu.
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, memastikan bahwa sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH kepada Basuki.
“Hasil sidang diputuskan PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat,” ujarnya seusai persidangan, seperti diberitakan Detik.
Menurut Zaenal, terdapat tiga pertimbangan utama yang memberatkan Basuki hingga dijatuhi sanksi terberat dalam kode etik Polri tersebut:
1. Melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencoreng citra institusi kepolisian.
2. Terbukti tidur bersama seorang wanita yang bukan pasangan sah, tindakan yang dianggap mencederai kode etik profesi Polri.
3. Dijatuhi hukuman tambahan, berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Surat perintah pelaksanaan sidang KKEP dikeluarkan oleh Kapolda Jawa Tengah pada 1 Desember 2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel dengan Kombes Rio Tangkari sebagai wakil ketua serta AKBP Dandung sebagai anggota komisi.
Sidang juga dihadiri tim penuntut, tim pembela, dan pendamping.
Pihak pendamping menyampaikan bahwa selama bertugas, Basuki tidak pernah memiliki riwayat pelanggaran disiplin.
Bahkan istrinya disebut masih bersedia menerima kembali serta berharap suaminya tidak dijatuhi sanksi PTDH. Basuki juga sempat mengajukan pensiun dini.
Namun, penuntut umum menilai bahwa tindakan Basuki tidak memiliki faktor yang dapat meringankan, terlebih perbuatannya telah viral di publik dan dinilai semakin merusak citra Polri.
“Perbuatannya menurunkan citra Polri karena viral, dan terbukti tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” tegas Zaenal.
Putusan PTDH ini secara resmi mengakhiri karier AKBP Basuki di kepolisian.
Meski sanksi etik telah dijatuhkan, kasus ini tetap menjadi perhatian masyarakat karena terkait dengan kematian misterius Dwinanda Linchia Levi, yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan.
Proses penyelidikan terkait kematian dosen Untag tersebut terus dinantikan publik, sementara sanksi etik terhadap Basuki menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menyita perhatian luas ini.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































