JAKARTA, RMNEWS.ID- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 12 subjek hukum atau perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
“Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara, dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan,” kata Menhut Raja Juli Antoni, dikutip dari Tirto.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar indikasi pelanggaran terjadi di kawasan Batang Toru.
“Sudah ada 12 subjek hukum, PT, yang diindikasikan mempunyai masalah. Terutama di daerah Batang Toru tadi. Insya Allah akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Inventarisasi dan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat masih berlangsung dan dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Proses ini mencakup wilayah terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menhut menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengambil langkah tegas. S
esuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan berencana mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area mencapai 750 ribu hektare.
“Kami akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 izin PBPH dengan total luasan 526.144 hektare.
Terkait identitas perusahaan baru yang akan dicabut izinnya, Menhut menyatakan masih menunggu persetujuan resmi dari Presiden Prabowo.
“Nama perusahaannya dan luasannya saya belum laporkan saat ini karena harus mendapatkan persetujuan Presiden terlebih dahulu,” katanya.
Selain identifikasi perusahaan, Kementerian Kehutanan juga membentuk tim bersama Polri untuk menelusuri asal gelondongan kayu yang terseret banjir di sejumlah lokasi.
Investigasi ini juga akan melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Tim gabungan tersebut akan memeriksa apakah kayu-kayu itu berasal dari aktivitas ilegal, seperti pembalakan liar atau pelanggaran izin pemanfaatan hutan.
“Bila ditemukan ada unsur pidana, maka kami tindaklanjuti dengan proses penegakan hukum setegas-tegasnya,” tegas Menhut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Tirto























































