MEDAN, RMNEWS.ID- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengungkap kasus penyelundupan manusia bernilai lebih dari Rp300 juta dan menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam upaya mengirim 38 orang asing menuju perairan Prancis melalui jalur laut.
Kasus ini mencuat setelah beredar video amatir yang merekam sebuah kapal kayu mengangkut puluhan orang asing dari perairan Aceh.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Imigrasi Medan dengan melakukan penyelidikan lanjutan.
Dari hasil pengembangan, diketahui para korban dikumpulkan di sebuah lokasi tertentu dan dijanjikan keberangkatan dengan biaya sebesar 500 dolar AS per orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyebut para tersangka merupakan bagian dari komplotan penyelundup yang bekerja secara terorganisir.
“Saat ini kita telah mengamankan empat tersangka. Modusnya mereka akan menyelundupkan orang asing yang akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar dari wilayah Indonesia,” ujar Uray Avian pada Selasa (9/12/2025) dikutip dari Beritasatu.
Menurutnya, jaringan tersebut memiliki struktur yang rapi dengan pembagian tugas jelas, mulai dari mencari calon korban, menyiapkan lokasi penampungan, menyediakan kapal, mengurus dokumen, hingga mengawal proses keberangkatan.
Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, paspor, kartu pengungsi, mata uang asing serta rupiah.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus penyelundupan manusia lintas negara ini.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu
























































