JAKARTA, RMNEWS.ID- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan, penyebaran informasi elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan itu dibacakan dalam sidang banding terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan ruang sidang dipenuhi awak media dan pengunjung. Meski demikian, Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Sri Andini, SH, menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik.
Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas dua pembuktian tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini lebih berat dibanding vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menghukum Nikita empat tahun penjara dan menyatakan unsur TPPU tidak terbukti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Usai persidangan, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, menjelaskan alasan majelis memperberat hukuman.
Majelis menilai bahwa dalam tingkat banding, unsur TPPU terhadap Nikita Mirzani terbukti, sehingga dua dakwaan kumulatif—UU ITE dan TPPU—sama-sama terpenuhi.
“Kalau di Pengadilan Negeri tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina, dikutip dari Okezone.
Ia menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi dapat dilakukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Nikita Mirzani masih berpotensi berlanjut ke tingkat selanjutnya apabila pihak terdakwa memutuskan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
























































