JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Penetapan ini dilakukan sehari setelah Ardito terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025).
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) dikutip dari Sindo.
Selain Ardito, tersangka lainnya adalah Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito; Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati; serta Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri, selaku pihak swasta.
Mungki menjelaskan bahwa pada Juni 2025, Ardito diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Adapun postur APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun, yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program prioritas daerah.
Dalam praktiknya, Ardito disebut menerima aliran dana hingga Rp5,75 miliar. “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” kata Mungki.
Atas perbuatannya, Ardito dan tiga tersangka penerima lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi gratifikasi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo
























































