JAKARTA, RMNEWS.ID– Pengadilan Malaysia memvonis mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Federal Collin Lawrence Sequerah dalam persidangan yang digelar di Malaysia, Jumat (26/12/2025).
Dikutip dari The Sun, Hakim menyatakan Najib terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.
Dalam amar putusannya, Collin menyebut Najib terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, sekaligus ketua dewan penasihat 1MDB untuk memperkaya diri sendiri.
Pembacaan putusan berlangsung hampir 4,5 jam setelah rangkaian persidangan panjang yang berjalan lebih dari enam tahun.
Pria berusia 70 tahun itu juga diketahui masih menghadapi sejumlah perkara lain terkait skandal 1MDB.
Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat menuduh Najib menggelapkan sekitar 4,5 miliar dolar AS dana negara melalui berbagai skema sejak 2009 hingga 2014.
Sebelumnya, Najib telah dinyatakan bersalah pada 2020 atas pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima dana 1MDB secara ilegal.
Namun pada tahun lalu, Raja Malaysia memberikan pengampunan sebagian dengan mengurangi separuh masa hukumannya yang semula 12 tahun penjara.
Pada Juli 2025, Najib sempat mengajukan permohonan agar sisa masa hukumannya dijalani dalam bentuk tahanan rumah.
Namun, permohonan tersebut ditolak pengadilan. Saat ini, Najib masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kajang, Selangor.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: The Sun
























































