JAKARTA, RMNEWS.ID- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dengan putusan sela tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Dikutip dari Sindo, putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Hakim menyatakan eksepsi yang disampaikan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta melanjutkan pemeriksaan perkara.
Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan Nadiem berkaitan langsung dengan pokok perkara dan tidak dapat diputuskan pada tahap awal persidangan.
Sejumlah hal, seperti dugaan unsur memperkaya diri sendiri, besaran kerugian negara, serta pembagian peran antar terdakwa, dinilai harus diuji melalui agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.
Hakim anggota Sunoto dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa isu konflik kepentingan, termasuk dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dengan pengadaan Chromebook, juga merupakan materi substansi yang perlu dibedah secara mendalam dalam persidangan lanjutan.
Dalam surat dakwaan, Nadiem diduga memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp 809 miliar. Bersama tiga terdakwa lainnya, ia disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa akan saling menguji fakta serta bukti di persidangan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo























































