JAKARTA, RMNEWS.ID- Pemerintah Negara Bagian Kelantan resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan pendulangan emas secara sah mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini ditandai dengan dibukanya pendaftaran lisensi penambangan emas manual yang ditujukan khusus bagi warga setempat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah negara bagian memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan, sekaligus menertibkan aktivitas pendulangan emas yang selama ini kerap dilakukan tanpa izin.
Pemerintah menegaskan, seluruh kegiatan hanya boleh dilakukan secara tradisional dan ramah lingkungan, tanpa melibatkan mesin atau peralatan berat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang diumumkan dalam sidang Dewan Undangan Negeri Kelantan pada November tahun lalu, di mana pemerintah menyatakan akan mengizinkan aktivitas pendulangan emas di atas tanah negara dengan sejumlah persyaratan ketat.
Dikutip dari The Sun, program ini dipandang sebagai strategi untuk menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memastikan kegiatan penambangan berjalan tertib dan terkendali.
Pendulangan emas dilakukan dengan metode sederhana menggunakan dulang, memanfaatkan perbedaan berat jenis emas agar dapat terpisah dari pasir dan kerikil di aliran air.
Pemerintah Kelantan juga akan menetapkan kawasan khusus sebagai lokasi pendulangan agar aktivitas tersebut tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Direktur Tanah dan Galian Kelantan, Nik Raisnan Daud, menyebut antusiasme warga terhadap program ini cukup tinggi, tercermin dari banyaknya permohonan yang masuk.
Ia menegaskan, program ini dirancang untuk membantu warga berpenghasilan rendah agar dapat meningkatkan taraf ekonomi melalui jalur yang sah dan diawasi pemerintah.
Untuk memperoleh lisensi, pemohon dikenakan biaya pendaftaran sebesar 100 ringgit Malaysia.
Selain itu, terdapat biaya pembaruan tahunan dengan nominal yang sama. Lisensi tersebut bersifat pribadi, tidak dapat dipindahtangankan, dan hanya berlaku bagi warga Kelantan.
Sementara itu, Wakil Menteri Besar Kelantan, Datuk Mohamed Fadli Hassan, menegaskan bahwa seluruh emas hasil pendulangan wajib dijual kepada pembeli resmi yang ditunjuk pemerintah negara bagian.
Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan pengawasan, transparansi, serta pengelolaan hasil tambang dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: The Sun
























































