MEDAN, RMNEWS.ID-Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara suap proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, secara terbuka mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum dan pejabat daerah demi mengamankan proyek yang dikerjakan perusahaannya.
Pengakuan tersebut disampaikan Kirun saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/1/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pagi hingga malam hari dan menyedot perhatian publik karena mengungkap praktik suap yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto selaku PPK 1.4 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dalam persidangan, hakim anggota As’ad Rahim Lubis tampak berang saat menggali keterangan Kirun. Hakim menyoroti dugaan pola suap yang disebut telah dilakukan Kirun sejak 2014 agar perusahaannya selalu keluar sebagai pemenang tender proyek.
Kirun, dengan suara pelan dan kepala tertunduk, membenarkan bahwa praktik tersebut dilakukan demi memperoleh dan mempertahankan pekerjaan. Jawaban itu justru memancing reaksi keras dari majelis hakim yang menilai tindakan Kirun telah menutup peluang bagi pelaku usaha lain.
“Saudara sudah lama menikmati proyek. Akibat perbuatan saudara, banyak pihak lain kehilangan kesempatan,” tegas As’ad di hadapan persidangan.
Hakim juga mempertanyakan alasan Kirun tetap memberikan uang kepada pejabat, meski proyek telah berada di tangannya. Menanggapi hal tersebut, Kirun menyebut pemberian uang dilakukan sebagai bentuk “pengamanan” agar proyek tidak diganggu secara hukum, terutama saat terjadi pergantian pejabat seperti kepala kejaksaan negeri dan kapolres di wilayah proyek.
Dalam sidang itu terungkap, Kirun mengaku pernah menyerahkan uang hingga Rp200 juta kepada sejumlah kepala kejaksaan negeri dan kepala kepolisian resor di wilayah Tarutung dan Mandailing Natal. Selain itu, aliran dana juga disebut mengalir ke pejabat Dinas PUPR dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Pernyataan tersebut membuat hakim mengingatkan Kirun soal nilai kejujuran dan keadilan. As’ad menekankan bahwa usaha mencari rezeki tidak boleh ditempuh dengan cara melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.
Kirun mengaku baru menyadari kesalahannya setelah terjaring operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, ia menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Selain Kirun, jaksa menghadirkan saksi lain dari internal perusahaan, antara lain Bendahara PT DNTG Mariam, Komisaris PT DNTG–PT Rona Na Mora (RNM) Taufik Hidayat Lubis, serta Direktur PT RNM Rayhan Dulasmi Piliang.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Topan Ginting diduga menerima suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak proyek. Rasuli Efendi Siregar didakwa menerima Rp50 juta atau janji fee 1 persen, sementara Heliyanto didakwa menerima suap sebesar Rp1,4 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari Kirun dan Rayhan sebagai pihak rekanan untuk memuluskan penunjukan PT DNTG sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2025, yakni ruas Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































