JAKARTA, RMNEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim H. Edison, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin (8/6/2026).
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis terkait OTT tersebut, Senin sore.
Fitroh belum dapat memberikan banyak informasi mengenai operasi senyap tersebut. Pasalnya, tim penindakan KPK masih berada di lapangan.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, OTT tersebut juga dibarengi dengan penyegelan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu yang disegel adalah Kantor Dinas Pendidikan.
Sebelumnya, KPK membongkar kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026 melalui OTT yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Dari 18 orang yang terjaring, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, turut ditetapkan sebagai tersangka.*
Laporan : Igo Dika Prio wartawan rmnews.id Musi Rawas, Sumsel.























































