BATAM, RMNEWS.ID-Kembali menguap dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada tahun 2025 di Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.
Kasus tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam LHP tersebut BPK temukan adanya dugaan penyimpangan terkait pertanggungjawaban anggaran belanja di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD provinsi Kepri yang tidak sesuai fakta alias “Bohong”.
Tak tanggung tanggung permainan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Sekwan Kepri, mulai dari dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban guna mengembat anggaran belanja Sewa Alat Angkut Apung Bermotor, Sewa Angkut Bermotor Udara dan Sewa Hotel.
Berdasarkan data diperoleh media ini dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Nomor.23B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.1/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 mengungkap.
Pada tahun 2025 Sekretaris DPRD Kepri merealisasi anggaran belanja untuk tiga kegiatan tersebut sebanyak Rp 11.522.407.303 dengan rincian untuk sewa alat angkutan Apung Bermotor lainnya sebesar Rp 2.667.050.000 dan Anggaran sewa Alat Angkutan Bbermotor Udara sebesar Rp3.103.505.963, dan anggaran sewa hotel sebesar Rp5.751.851.343.
Namun dari jumlah anggaran tersebut, BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran belanja sewa alat angkut udara, angkutan apung dan pembayaran Hotel yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban lengkap alias dokumen bodong sebesar Rp1.744.241.715.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ika Hasilah. (Foto/Istimewa).
Diantaranya dokumen pertanggungjawaban pembayaran tiket pesawat ganda dan pembayaran tiket pesawat tidak terdaftar dalam data manifest maskapai penerbangan sebesar Rp207.593.657. Selain itu pertanggungjawaban Sewa Alat Angkutan Apung bermotor dan Sewa Alat Angkutan Udara sebesar Rp 1.119.892.542
Dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan untuk merealisasikan anggaran ketiga kegiatan tersebut juga dimanipulasi hanya berupa nota dinas pengajuan dari PPTK ke PPK, surat pesanan, BAST, Invoice tagihan biaya yang hanya dibuat oleh PPTK kepada KPA.
Pertanggungjawaban anggaran sewa Angkutan Bermotor Udara seperti tiket pesawat dan Hotel juga hanya melampirkan invoice dari hotel dan agen perjalanan. Kegiatan perjalanan tersebut tidak ada surat undangan, surat tugas, dan dokumen surat perjalanan dinas.
Diduga kuat semua dokumen pertranggungjawaban tersebut dimanipulasi demi untuk meraup anggaran dari ketiga kegiatan tersebut. Sebab dalam LHP BPK semua tercatat kegiatan seperti sewa alat angkutan udara dan Hotel tidak didukung dengan data dan fakta yang lengkap.
Dari hasil pemeriksaan BPK, PPK dan PPTK mengaku pengajuan anggaran untuk ketiga kegiatan tersebut dilakukan secara lisan atau melalui pesan WhatsApp kepada PPK dan PPTK tanpa mengajukan surat permohonan resmi dan dokumen lainnya.
Hingga berita ini di tayangkan upaya konfirmasi yang dilakukan media ini terkait temuan BP Kepri kepala pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri, Ika Hasilah, belum berhasil.***
Redaksi : Mawardi
























































