TULANG BAWANG BARAT, RMNEWS.ID-Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa, setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Minggu (7/02/2021)
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal, bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Namun berbeda dengan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (SMAN 2) Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sangat sulit untuk ditemui awak media.
Hal ini terbukti saat beberapa kali awak media mencoba menemui Kepala Sekolah tersebut untuk melakukan tugas jurnalis namun kepsek tidak pernah ada di sekolah.”Kepsek ga masuk mas, lain kali aja datang lagi”, ucap salah seorang guru singkat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Kepsek tersebut hanya membuka pesan tanpa membalas satu huruf pun.”Kontak WA saya semua di blokir oleh kepsek, ga tau kenapa, padahal kehadiran saya selaku jurnalis hanya ingin bertanya tentang keterbukaan realisasi dana Bos”, ucapa salah seorang jurnalis
Lanjut nya, sungguh disayangkan sikap seorang oknum kepsek yang diduga kurang terbuka kepada publik, padahal jaman sekarang keterbukaan publik sudah di atur dalam peraturan yang berlaku.
Laporan : Davi Rmnews.id Tulang Bawang Barat
























































