BATAM, RMNEWS.ID-Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai Bandar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu berinisial GJE dan Inisial S. Kedia orang tersebut ditangkap pada Sabu dan Selasa tanggal 16 Maret 2021. Demikian dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (22/3/2021).
Lebih lanjut Kombes Harry menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa tanggal 16 Maret jam 14.30 wib, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam. ″Pelaku diamankan oleh Tim saat berada dikamar 414, dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 17 Butir Narkotika jenis Pil diduga Ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah Tissue″. Ujar Harry.
Dikatakan Harry, ketika dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di Parkiran Hotel Namii, dari Inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 Butir Ekstasi. Namun setelah tertangkap dua pelaku, tim melakukan mengembangkan kerumah GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah Pelaku tim menemukan barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 Gram Narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri″. Jelas Harry.
″Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis Sabu, dengan pelaku pertama GJE alias DF (40) warga Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan sedangkan pelaku S alias H (47) warga Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam″. Tambah Harry.
″GJE merupakan Residivis dikasus Narkotika pada tahun 2011 dan Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″.Terang Kombes Pol Harry.***
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Mawardi























































