LANGKAT, RMNEWS.ID -Sejarahta Sembiring, warga Desa Gunung Tinggi, Kec.Sirapit, Kab.Langkat, akan menempuh jalur hukum terhadap Kades Gunung Tinggi, Edi Antoni Sinuraya.
Langkah hukum ini dilakukan Sejarahta mengingat dirinya merasa dirugikan atas sikap arogansi oknum Kades Gunung Tinggi yang sampai saat ini masih belum beritikad baik untuk membuat Surat Ijin Domisili Perusahaan miliknya, CV.Wahana Nusantara.
“Bayangkan, kita terus membayar pajak perusahaan, tapi kita tidak bisa mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi-instansi pemerintah. Jadi, saat ini kita sedang melakukan penghitungan kerugian akibat maladministrasi yang dilakukan Kades Gunung Tinggi, Kec.Sirapit, Edi Antoni Sinuraya,” terangnya.
Disinggung tentang pelaporan ke Ombudsman RI, Sejarahta menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama penasihat hukumnya juga tetap akan melaporkan Kades Gunung Tinggi ke Ombudsman RI dan pihak kepolisian jika ada unsur hukum yang terpenuhi.
“Karena oknum Kades ini jelas diduga telah melakukan maladministrasi dan secara tidak langsung telah merugikan saya, selaku warga Desa Bukit Tinggi. Kita sudah lama sabar, hampir 6 bulan lebih sepertinya gak ada respon dari Kades. Tapi itu juga menunggu hasil audit dan langkah-langkah hukum lanjutan,” terangnya.
Menurut Sejarahta, oknum Kades Gunung Tinggi harus sadar bahwa tugasnya melayani warga, khususnya admistrasi yang dibutuhkan masyarakat.
Terpisah salah seorang praktisi hukum di Kab.Langkat, Anto Ginting, SH, saat dimintai pendapatnya tentang sikap Kades Edi Antoni Sinuraya, yang tidak melayani administrasi warga apa bisa ditempuh melalui jalur hukum atau tidak? Dengan tegas, praktisi hukum yang mendapatkan sertifikasi dari KPK RI ini mengatakan bisa saja ditempuh lewat jalur hukum.
“Apalagi kalau jelas ada kerugian dalam sikap maladministrasi yang dilakukan Kades atau siapa pun pejabat publik yang ditunjuk pemerintah, bisa dituntut lewat jalur hukum. Jangan salah, karena maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, langkah hukum yang dapat ditempuh saat ini adalah mengirimkan somasi kepada Kepala Desa bersangkutan untuk menerbitkan surat tersebut.
“Bila seluruh administrasi telah dipenuhi namun tidak juga dikeluarkan, dan bila tidak ditanggapi, maka dapat di lakukan langkah hukum selanjutnya. Seperti melakukan gugatan di PTUN atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bila menimbulkan kerugian. Apabila ada unsur pidana ditemukan dalam perjalanan proses ini, seperti suap dari orang lain yang berkepentingan, atau penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur pidana maka dapat juga dilaporkan kepada kepolisian. Tapi yang sangat kita sesalkan tindakan kepala desa seperti ini selaku pejabat pelayanan publik yang diatur Undang Undang, tidaklah elok, terlebih tidak memberikan keterangan jelas atas tindakan itu,” terangnya.
Laporan : Rudi Hartono/Supriadi RMNEWS.ID
























































