BATAM, RMNEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menangkap mantan kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Batam Muhammad Chaidir, terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
MC di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (3/1/2022). MC di duga penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sejak tahun 2017 sampai 2019.
“Kita sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat dan menetapkan status tersangka,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam. Wahyu Octaviandi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Batam.
Wahyu mengungkapan, anggaran dana BOS dan Komite di duga di gunakan tersangka untuk berlibur ke Malaysia bersama guru-guru dan keluarganya.”Untuk tersangka sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” kata Wahyu.
Dalam pemeriksaan, lanjut Wahyu, akibat korupsi yang terjadi di SMAN 1 Batam ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 830 juta. Tersangka MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang. Pemberantasan Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dan, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.”Jadi tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Barelang Batam,” pungkasnya.
Redaksi : Mawardi
























































