TANJAB BARAT,RMNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengelar Rapat Paripurna Keempat,
Dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Dan Pengambilan keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, serta Pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Senin 11,08,2022.
Rapat paripurna keempat yang digelar di gedung paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE dan di dampingi Wakil Wakil Ketua DPRD H.Muh. Sjafril Simamora, SH, dan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag.
Ketua DPRD dalam sambutannya mengatakan Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor
2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) Bahwa quorum tercapai.
” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam rangka, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
2. Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Rapat dengan resmi saya buka.” Ucapnya.
Ketua DPRD menyebutkan, Sesuai dengan Jadwal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Berdasarkan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan TAPD/Tim Penyusun Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan para Kepala Perangkat Daerah serta memperhatikan Pasal 320 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat Persetujuan bersama.
Dikatakan Bupati, beberapa analisis serta kritikan dan saran dalam rangka memperbaiki sangat di butuhkan hal ini Untuk pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. ” Kita berharap Opini WTP dapat terus dipertahankan untuk tahun tahun mendatang, dalam penyegaraan APBD tahun anggaran 2022.” Tutupnya.(vid)
Laporan : David Rmnews.id Tanjab Barat
























































