BENGKALIS,RMNEWS.ID – Pemberhentian wakil Direktur LSM BPW Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPW-ICI ) Provinsi Riau Irwan Krisnawan sesuai mekanisme yang ada dalam organisasi menimbang, mengingat memperhatikan hasil evaluasi tentang pencabutan wilayah kerja Indonesia Corroption Investigation(ICI) Provinsi Riau sebagai Wakil Direktur,
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur LSM Badan Pekerja Wilayah (BPW) ICI Provinsi Riau Darwis .Ak, kepada awak media jumat (30/6/2023)
Diketahui Sesuai surat pemberhentian berdasarkan surat keputusan Nomor SK: 075/BPW ICI/RIAU/P.SK/VI/ 2023. Memberhentikan (non aktif) Wakil Direktur LSM BPW ICI wilayah Irwan Krisnawan
“Pemberhentian ini sebagaimana menetapkan pencabutan surat Keputusan (SK) wakil direktur LSM BPW ICI Provinsi Riau tanggal 28 Juni 2023 sebagaimana yang telah di keluarkan,”kata Darwis Ak.
Berdasarkan keputusan sesuai aturan AD/ART organisasi, Wakil Pengurus Badan Pekerja Nasional Indonesia Corroption Investigation (BPW ICI) Provinsi Riau Irwan Krisnawan diberhentikan telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai keteria berorganisasi dan telah melanggar yang di terbitkan dalam AD/ART.
Lanjut Darwis, bahwa Wakil direktur LSM (BPW ICI) Provinsi Riau Iwan Kurniawan telah melakukan perbuatan mendahului kewenangan Direktur dan telah melakukan tindakan tindakan yang merugikan nama baik organisasi LSM BPW ICI. Maksudnya lebih tinggi jabatan wakil Direktur , hal itu terbukti dengan tidak mematuhi ketentuan/ keputusan Direktur LSM BPW ICI Provinsi Riau,”ungkap Darwis.Ak
“Untuk itu, berdasarkan surat keputusan tersebut tertanggal 28 Juni tahun 2023 bahwa sudara Irwan Krisnawan menjabat Wakil LSM BPW ICI Riau telah di berhentikan(non aktif) melalui mekanisme yang sudah di lakukan secara sah dan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.
Laporan : Darwis Wartawan Rmnews.id Korwil Bengkalis
























































