BATAM, RMNEWS.ID- Yusril Koto Mencabut Keterangan Pemeriksaan di Ruang Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, terkait surat undangan klarifikasi dan permintaan keterangan pada tanggal 8 Agustus 2023 atas Laporan Informasi Nomor: LI/63/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus, tanggal 7 Juli 2023.
Dalam rilis berita yang disampaikan kepada Media ini, Yusril Koto menyampaikan mmencabut keterangan pemeriksaan yang disampaikan di Ruang Pemeriksaan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB dengan alasan Bripka MC, SH. sebagai Petugas Pemeriksa tidak diberi perintah dan tidak disebut dalam Surat Nomor B/1877/VIII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus
Lebih lanjut Yusril Koto mmenjelaskan dalam rilisnya, bahwa sebelumnya IPDA EA (Panit Subdit 5 Direskrimsus Polda Kepri) yang menyerahkan Surat Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan kepada dirinya mengarahkan agar ia tidak didampingi Penasehat Hukum saat dimintai klarifikasi dan keterangan. Kemudian ia juga diarahkan agar segera menemui Diky Hutagalung selaku Penasehat Hukum Iskandar Tio pemilik PT. KIR supaya dapat dilakukan kesepakatan damai.
Dikatakan Yusril, dalam rilisnya menyebut pertemuannya dengan Diky Hutagalung Penasehat Hukum Iskandar Tio pemilik PT. KIR disaksikan oleh 4 orang, 3 diantaranya Yusril mengaku kenal dekat. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di salah satu coffee shop Batam Center.
Dalam rilis itu juga menyebut, pada pertemuan itu, ia menyampaikan permintaan diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan kerendahan hati ia berinisiatif membuat klarifikasi dan permintaan maaf di beberapa media online. Permintaan dan inisiatif tersebut disambut baik oleh Diky Hutagalung dan diamini oleh 4 rekan yang mendengar dan menyaksikan bahkan Diky Hutagalung mengarahkan saya untuk menaikan pemberitaan klarifikasi dan permintaan maaf di salah satu media online dan menyebut angka nominal jumlah uang sebagai jasa pemberitaan
Namun kata Yusril, dirinya menilai sikap kerendahan hati terkesan dilecehkan,” Saya menilai sikap kerendahan hati saya itu terasa dilecehkan, mengingat hingga sekarang tidak ada ketegasan Diky Hutagalung dan Iskandar Tio terhadap penyelesaian secara kekeluargaan dan menduga kasus ini ditunggangi dan sarat kepentingan pihak lain. Oleh kerana itu saya mencabut dan meralat pemberitaan di beberapa media online terkait klarifikasi dan permintaan maaf saya tersebut,”tegas Yusril.
“Saya tegaskan bahwa terkait 1 (satu) lembar screenshot tiktok yusrilkoto6 yang dijadikan bukti, bahwa saya tidak ada menulis subjek hukum maupun badan hukum yang patut merasa dirugikan,”tegasnya lagi.
Dikatakan Yusril, terkait Pulau Pisang, ia diberi kuasa oleh 149 warga desa Tanjung Pelanduk yang diwakili oleh 6 orang tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta didukung surat pernyataan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Pelanduk Kec. Sugie Besar Kab. Karimun
“Saya selaku Ketua DPW Wahana Lingkungan Alam Nusantaran (WALANTARA) Provinsi Kepri terkait konten tiktok yusrilkoto6 tersebut bermaksud agar pihak instansi terkait mengawasi atas penguasaan Pulau Pisang dijadikan resort tidak mengabaikan UU NO 22 TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, demikian release ini saya buat dengan sesungguhnya,” tutup Yusril.***
Redaksi : Mawardi.























































